A. Zaman VOC
Di
daerah Cirebon berlaku papakeum cirebon yang mendapat pengaruh VOC. Pada tahun
1848 dibentuk lagi Intermaire straf bepalingen. Barulah pada tahun 1866
berlakulah dua KUHP di Indonesia yaitu:
1.
Het Wetboek van Strafrecht voor Europeanen
(stbl.1866 Nomor 55) yang berlaku bagi golongan eropa mulai 1 januari 1867,
kemudian dengan Ordonasi tanggal 6 mei 1872 berlaku KUHP untuk golongan Bumi putera
dan timur asing.
2.
Het Wetboek van Strafrecht voor Inlands en
daarmede gelijkgestelde (Stbl.1872 Nomor 85), mulai berlaku 1 januari 1873.
B. Zaman Hindia Belanda
Setelah
berlakunya KUHP baru di negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh
pemerintahan belanda yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaanya dengan Code
Penal Perancis, sehingga perlu diganti dan disesuaiakan dengan KUHP baru
belanda tersebut. Berdasarkan asas konkordansi menurut pasal 75 Regerings
Reglement, dan 131 Indische Staatsgeling. Maka KUHP di negeri belanda harus
diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia Belanda harus dengan
penyusaian pada situasi dan kondisi setempat. Semula di rencanakan tetap adanya
dua KUHP, masing-masing untuk golongan Bumiputera yang baru. Dengan Koninklijik
Besluit tanggal 12 April 1898 dibentuklah Rancangan KUHP golongan Eropa. Dengan
K.B tanggal 15 Oktober 1995 dan diundangkan pada september 1915 Nomor 732
sehingga lahihrlah Wesboek van strafrecht voor Nederlandch Indie yang baru
untuk seluruh golongann penduduk. Dengan Invoringsverordening berlakulah pada
tanggal 1 Januari 1918 WvSI tersebut.
C. Zaman Pendudukan Jepang
Dibandingkan
dengan hukum pidana materiel, maka hukum acara pidana lebih banyak berubah,
karena terjadi unifikasi acara dan susunan pengadilan. Ini diatur di dalam
Osamu Serei Nomor 3 tahun 1942 tanggal 20 sepetember 1942.
D. Zaman Kermedekaan
Ditentukan
di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut bahwa hukum pidana yang
berlaku sekarang (mulai 1946) pada tanggal 8 Maret 1942 dengan perbagai
perubahan dan penambahan yang diseuakan dengan keadaan Negara Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch
Indie diubah menjadi Wetboek van Stafrecht yang dapat disebut kitab
Undang-undanhg Hukum Pidana (KUHP).
0 Response to "SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA DI INDONESIA"
Post a Comment