Berangkat dari problematika terhadap hukuman mati, apakah relevan hukuman mati
diterapkan di Indonesia berkaitan dengan Hak Asasi Manusia?
Perdebatan tentang hukuman mati sudah cukup lama
berlangsung dalam wacana hukum pidana di Indonesia. Dari pendekatan historis
dan teoritik, hukuman mati adalah pengembangan teori absolut dalam ilmu hukum pidana. Teori ini
mengajarkan tentang pentingnya efek jera (detterence effect) dalam
pemidanaan.
Dari pendekatan secara historis dan teoritik tersebut
maka hukuman mati menjadi wacana pro dan kontra di Indonesia sejak dahulu
hingga sekarang. Bagi yang kontra didasarkan pada alasan atau menyangkut HAM
(Hak Asasi Manusia), salah satunya ialah hak manusia untuk hidup hal ini
didasarkan pada Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya".
Untuk lebih detail mengenai hukuman mati dapat di Download filenya dalam bentuk file Word yang suda saya susun sedemikian rupa agar mudah dipelajari.
DOWNLOAD DISINI
Semoga Bermanfaat.
0 Response to "MAKALAH PROBLEMATIKA HUKUMAN MATI BERKAITAN DENGAN HAM "
Post a Comment